KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – Kejaksaan Tinggi (Kejati Kepri) telah menetapkan lima tersangka kasus korupsi tunjangan rumah dinas anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun angarang 2011-2015.

Kelima tersangka kini ditetapkan sebagai tahanan Kota hingga 20 hari ke depan terhitung tanggal 6 September 2022. Di mana, dua tersangka di antaranya berstatus sebagai anggota DPRD Kepri aktif, yaitu Hadi Chandra dan Ilyas Sabli.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis, mengungkapkan, lima tersangka kasus korupsi ini, menjadi tahanan kota di Tanjungpinang untuk mempermudah jalannya proses hukum.

” Tim dari Kejari Natuna dan Kejati Kepri menetapkan lima tersangka ini sebagai tahanan kota Tanjungpinang, untuk memudahkan persidangan yang akan segera di tindak lanjuti ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dengan alasan yaitu untuk memberikan kepastian hukum karena sudah lebih dari lima tahun kasus ini,” jelas Nixon, Selasa (6/9/2022).

Kelima tersangka ialah Bupati Natuna periode 2010-2011, Raja Amirullah dan Bupati Natuna periode 2012-2015 Ilyas Sabli serta Ketua DPRD Natuna periode 2009–2014 Hadi Chandra, Sekda Natuna periode 2011-2016 Syamsurizon dan Makmur Sekwan DPRD Natuna periode 2009-2012.

“Dalam 14 hari ke depan, berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, untuk segera disidangkan,” tegas Kasi Penkum Kejati Kepri.

Untuk diketahui, dalam kasus ini total kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp7,7 miliar, yang mana sebesar Rp1,2 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka Hadi Chandra. Sementara sisanya sebesar Rp6,5 miliar akan diungkap dalam persidangan nanti. (Mis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *