KEPRI TANJUNGPINANG UPDATE

TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang menolak kedatangan 70 Warga Negara Asing yang masuk Indonesia melalui Kota Tanjungpinang selama tahun 2019.

Kepala Imigrasi I Tanjungpinang, Hongky Juanda menyatakan penolakan tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun 2018 sebanyak 27 WNA.”Ada beberapa faktor penyebab penolakan itu. Antara lain WNA tersebut berperilaku tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di Tanjungpinang,” terangnya dalam konfrensi Pers Capaian Kinerja selama tahun 2019, di Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Senin (30/12).

Dijelaskan Juanda, yang dimaksud berprilaku tidak sesuai , seperti dalam kondisi mabuk saat masuk ke Tanjungpinang. “Kemudian memiliki tujuan di luar maksud kedatangannya,” ujarnya .

Dirinya menyatakan, imigrasi menganut azas selektif dalam menerima kedatangan WNA ke Indonesia. Dimana WNA yang masuk harus menguntungkan Negara.

Juanda menambahkan, selama tahun 2019 tercatat WNA yang datang ke Tanjungpinang melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang mencapai 154.569 orang. Jumlah ini meningkat dibanding 2018 sebanyak 141.357 orang.

“Kunjungan tersebut didominasi WNA dari tiga negara yakni, China 63.627 orang, Singapura 61.332 orang dan Malaysia 12.884 orang,” tutupnya.(Ego)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *