TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Badan narkotika nasional Kota Tanjungpinang merehabilitasi 67 pengguna narkoba sepanjang tahun 2019 ini. Angka itu meningkat di banding tahun 2018 yang saat itu sebanyak 40 pengguna narkoba.
Kepala BNN Kota Tanjungpinang, AKBP Darsono menyampaikan, dari total 67 yang direhabilitasi, sebanyak 60 pengguna menjalani rawat jalan di Tanjungpinang. Sementara 7 pengguna lainnya dikirim menjalani rawat inap di Batam.
“Mereka yang dikirim ke Batam, karena sudah masuk kategori pecandu narkoba. Sehingga penanganannya harus ke Batam,” ujarnya.
Menurut Darsono, pengguna narkoba yang direhabilitasi tersebut merupakan limpahan pengungkapan kasus dari dua Polres. Ada yang dari Polres Bintan dan ada juga yang berasal dari Polres Tanjungpinang.
“Selain itu, ada pula yang mengajukan sendiri ke BNN melalui pihak keluarga maupun masyarakat setempat,” terang Darsono.
Dirinya menyatakan, rata-rata usia pengguna narkoba yang direhabilitasi berusia 30 tahun ke atas, dengan berbagai latar belakang pekerjaan. Salah satunya ada seorang tenaga kontrak di salah satu OPD Pemko Tanjungpinang.
Darsono optimis pengguna narkoba yang sudah selesai ikut rehabilitasi terbebas dari ketergantungan pada benda haram tersebut, asal didukung penuh oleh pihak keluarga dan lingkungan. “ Karena dukungan tersebut sangat berpengaruh agar yang bersangkutan tidak mengkonsumsi narkoba kembali,” tutupnya.(Ego)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

