Tanjungpinang (Vnews.click) – Sebanyak 15 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang bekerja di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Kabupaten Bintan, dideportasi ke negara asalnya oleh Imigrasi Kelas I Tanjungpinang.
WNA tersebut dideportasi karena melanggar izin tinggal. Mereka terjaring dalam Operasi Wira Waspada Orang Asing serentak se-Indonesia pada bulan Juli 2025.
“Belasan WNA tersebut dideportasi karena kedapatan melanggar aturan izin tinggal terbatas,” kata Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Ben Yuda Karubaba, Selasa (12/8/2025).
Ben Yuda menjelaskan Operasi Wira Waspada Orang Asing 2025 di wilayah Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang menyasar PT BAI, mengingat di sana terdapat sekitar 2000-an pekerja asing (WNA) yang berasal dari Tiongkok.
Dalam operasi yang digelar 16 Juli 2025 itu, katanya, petugas imigrasi mendapati 15 pekerja asal Tiongkok yang terindikasi melanggar izin tinggal terbatas.
Selanjutnya, dilakukan serah terima paspor (STP) dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap belasan WNA itu. Keputusannya, mereka harus dideportasi ke negara asalnya usai terbukti bersalah.
“Pada tanggal 24 Juli 2025, sepuluh WNA dideportasi langsung ke Tiongkok melalui Bandara Soekarnoa Hatta Tangerang, lalu lima lainnya melalui Pelabuhan SBP Tanjungpinang menuju Malaysia, baru kemudian dideportasi ke negara asalnya,” ungkapnya.
Dia turut mengimbau masyarakat segera melapor ke Imigrasi apabila menemukan ada orang asing yang mencurigakan, misalnya berkaitan dugaan pelanggaran izin tinggal terbatas atau pun melebihi batas waktu izin tinggal.
Selanjutnya, Imigrasi akan turun langsung ke lapangan mengecek informasi itu, contohnya di perusahaan tempat WNA bekerja.
“Kalau terbukti melanggar, pasti kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

