BINTAN KEPRI KESEHATAN PEMERINTAHAN SOSIAL UPDATE Videos

Bintan (Vnews.click) – Dalam rangka untuk memastikan bahwa tidak adanya penggunaan obat hewan yang berkategori obat keras namun dijual bebas tanpa resep dokter hewan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bintan Kembali melaksanakan pengawasan obat hewan secara rutin.

Pengawasan rutin ini dilaksanakan di 3 Kecamatan yakni di Kecamatan Bintan Timur, Kecamatan Bintan Utara dan Kecamatan Seri Kuala Lobam. Pelaksanaan pengawasan dilakukan pada 24 Juli 2025, 7 Agustus 2025 dan 11 Agustus 2025.

“Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2021 tentang Kajian Lapang dan Pengawasan Obat Hewan, kewenangan pengawasan obat hewan untuk Kabupaten/kota adalah pengawasan ditingkat depo, apotek veteriner, pet shop, poultry shop, dan toko Obat Hewan” ungkap drh. Iwan Berri Prima, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan selaku Pengawas Obat Hewan Kabupaten Bintan, Selasa (12/8/2025).

Selanjutnya, selain melakukan pengawasan obat hewan, pihaknya juga melakukan edukasi tentang aturan dalam penjualan dan penggunaan obat hewan.

Salah satunya adalah penjualan hewan, terutama obat keras dan/atau obat yang diberikan secara parenteral (disuntikkan) harus disertai dengan resep dokter hewan. Sehingga jenis obat ini tidak boleh dijual bebas. Apalagi, obat keras ini bila pemakaiannya tidak sesuai dengan ketentuan, maka dapat menimbulkan bahaya bagi hewan dan/atau manusia yang mengonsumsi produk hewan tersebut. Contohnya adalah anti biotik, obat penenang, obat-obatan yang mengandung hormon, dan obat lain yang cara aplikasinya dengan cara disuntikkan.

Selain itu, dihimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual obat hewan tanpa perizinan. Saat ini, perizinan obat hewan telah dipermudah oleh pemerintah, yakni melalui aplikasi atau OSS (one single submission) atau perizinan online terpadu satu pintu.

Bersyukur, dari 5 pet shop dan 4 Poultry shop/ toko pertanian yang telah kami lakukan pengawasan, hingga saat ini, belum kami temukan penjualan obat keras pada hewan yang dijual tanpa resep dokter hewan. Bahkan, pada 7 Agustus yang lalu, pengawasan obat hewan juga dilakukan bersama-sama oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri” jelas drh. Iwan Berri Prima. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *