HUKUM KEPRI TANJUNGPINANG

Vnews.click, Tanjungpinang – Sebanyak 2 warga negara asing (WNA) Malaysia, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Tanjungpinang, setelah selesai menjalani masa pidana dalam perkara peredaran kasus narkotika.

Kedua eks narapidana bernama Gunasilan Navam dan Meganathan Mamale tersebut dipulangkan ke negara asalnya, menggunakan kapal laut melalui terminal internasional Pelabuhan Sri Bintan (SBP) Tanjungpinang, Rabu (13/5/2026).

“Setelah menjalani proses hukum dan dinyatakan bebas dari lembaga pemasyarakatan, kami langsung mengkoordinasikan dengan perwakilan negara Malaysia di Indonesia untuk mendeportasi kedua orang asing ini,” kata Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Erwin Hariyadi, Rabu.

Erwin menyampaikan tindakan keimigrasian berupa deportasi dilakukan karena kedua WN Malaysia itu secara sah melawan hukum yang berlaku di Indonesia, dan keberadaannya dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap warga negara asing yang terlibat tindak pidana narkotika yang berdampak serius terhadap masyarakat dan stabilitas keamanan.

Selain deportasi, lanjut dia, Imigrasi Tanjungpinang juga mengusulkan tindakan penangkalan agar kedua WN Malaysia tersebut, tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi untuk rakyat dalam menjaga kedaulatan negara serta memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia.

“Imigrasi akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan serta penindakan terhadap orang asing yang terbukti melanggar hukum di Indonesia,” ujar Erwin.

Erwin menambahkan kedua eks narapidana Gunasilan Navam dan Meganathan Mamale, masing-masing menerima putusan hukuman 16 tahun penjara akibat kasus narkotika di Indonesia, dengan menjalani masa hukuman 12 tahun penjara. Keduanya bebas tanggal 4 Mei 2026. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *