KEPRI PEMILU POLITIK SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Salah seorang Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, mengundurkan diri usai terlibat mengikuti kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut 02, Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq.

Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, menyatakan yang bersangkutan telah melanggar aturan dengan mengikuti kegiatan kampanye paslon tertentu.

“Yang bersangkutan mengakui memang betul telah mengikuti kegiatan kampanye itu, dan siap mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPPS,” kata Faizal, Sabtu (23/11/2024).

Faizal menjelaskan, bahwa proses tahapan penindakan pada anggotanya harus melalui mekanisme aturan yang berlaku.

Terkait kasus keterlibatan anggotanya, pihaknya telah meminta klarifikasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai unsur penyelenggara di tingkatan paling bawah.

“Sesuai aturan yang berlaku, penyelenggara pemilu dilarang mengikuti kegiatan kampanye bahkan terlibat aktif menjadi pendukung,” jelas Faizal.

Saat ini proses pemberhentian kepada petugas KPPS tersebut telah berjalan dan akan segera dilakukan pergantian antar waktu (PAW) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di Kelurahan.

Faisal menegaskan, kepada seluruh petugas adhoc, terus disampaikan oleh KPU di setiap pembekalan dan bimbingan teknis untuk menjaga integritas selama pelaksanaan Pilkada berlangsung.

“Kami berharap tidak ada lagi petugas yang terlibat, karena hari pencoblosan tinggal menunggu hitungan hari saja, maka kami tekankan mulai dari sekarang petugas betul betul menjalankan profesinya sebagai penyelenggara Pilkada,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, petugas KPPS tersebut menghadiri kampanye pasangan calon Gubernur Kepri nomor urut 02 Muhammad Rudi – Aunur Rafiq, pada Rabu (20/11/2024), di Kabupaten Bintan. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *