KEPRI PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Tanjungpinang (Vnews.click) – Pengadilan Agama Kelas IA Kota Tanjungpinang mencatat angka perceraian suami dan istri sepanjang bulan Januari-Mei 2025, mencapai 408 kasus.

Humas Pengadilan Agama Kelas IA Tanjungpinang, Mukhsin, mengatakan dari jumlah total 408 kasus tersebut, sebanyak 300 kasus adalah cerai gugat, dan 108 kasus lainnya merupakan cerai talak.

“Gugatan perkara perceraian di Tanjungpinang, paling banyak diajukan pasangan usia di atas 20 tahun ke atas, atau pasangan muda-mudi,” kata Mukhsin ditemui di kantornya, Senin (16/6/2025).

Ia menjelaskan penyebab perceraian di Tanjungpinang rata-rata didominasi faktor ekonomi, perselingkuhan suami atau istri, serta kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, bahkan termasuk pengaruh judi online.

Mukhsin menambahkan Pengadilan Agama Tanjungpinang terus meningkatkan program bimbingan pernikahan kepada pasangan yang akan menikah, tujuannya untuk mempersiapkan calon pengantin dalam menyesuaikan diri dengan pasangan, sehingga pada saat menikah mereka telah siap baik secara umur, mental, sosial maupun finansial sehingga terhindar dari pemicu perceraian. (Lus)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *