Bintan (Vnews.click) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah meresmikan rumah Restorative Justice Adhyaksa di Gedung LAM Bintan, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Rabu (30/11/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Eka Widdyara mengatakan Peresmian Rumah Restorative Justice telah di beri nama Tameng Negeri merupakan Program Kejaksaan Agung yang mengacu kepada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020, yang mana di dalam peraturan tersebut diatur tentang penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
“Kegiatan RJ ini sudah diakui oleh negara dan Masyarakat sebagai idaman keadilan bagi masyarakat,” kata Kajari Bintan.
I Wayan juga menjelaskan Rumah Restorative Justice bertujuan sebagai tempat pelaksanaan mediasi musyarawah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaian masalah atau perkara pidana yang terjadi di masyarakat.
Dalam hal ini, mediasi dilakukan oleh Jaksa dengan disaksikan oleh para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat. Selain untuk mediasi penyelesaian masalah, ada tujuan lain dari rumah Restorative Justice ini yaitu, terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.
“Kemudian juga untuk mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bag tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindari stigma negatif,” sebutnya.
Selain itu program Restorative Justice menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, dimana yang menjadi perbedaan pelaksanaan dalam penyelesaian perkara pidana ini adalah pemulihan keadaan, kembali ke keadaan semula sebelum tindak pidana itu terjadi, sehingga kehidupan harmonis dilingkungan masyarakat dapat pulih kembali.
Dirinya berharap Rumah Restorative Justice ini dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat untuk kembali bersama-sama dengan penegak hukum khususnya jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada berkeadilan substantif.
Selain itu juga, Pembentukan rumah restorative justice juga diharapkan menjadi suatu trobosan yang tepat karena dalam hal ini akan menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan sebagai solusi alternatif pemecahan permasalahan penegakan hukum.
“Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bintan dan juga Lembaga Adat Melayu Kabupaten Bintan serta para pihak yang telah bekerjasama hingga dapat terlaksananya kegiatan peresmian rumah Restorative Justice ini,” tutupnya. (Ham)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

