BINTAN KEPRI KRIMINAL

Bintan (Vnews.click) – Kepolisian Resor Bintan melalui Polsek Bintan Utara melakukan pemeriksaan intensif terhadap seorang pria  berinisial ERA alias R (32), Sabtu (13/5/2023).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui ERA tega menganiaya korban berinisial DJU alias Zul (59) hingga tewas dikarenakan faktor sakit hati.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, mengatakan, pelaku inisial ERA merupakan salah satu warga Kecamatan Teluk Sebong.

Tersangka diketahui sudah pernah dua kali menikah dan mempunyai dua orang anak.

Sementara, korban DJU merupakan lansia asal Taman Sari RT 007/RW 002, Tanjung Uban Kecamatan Bintan Utara.

“Motifnya tersangka ini sering diremehkan dan sering dihina oleh korban. Dari hal itu timbul sakit hati dan dendam,” terang Alson.

Alson juga mengungkapkan kronologis kejadian aat Jumat (12/5/2023) malam. Tersangka menuju salah satu kafe yang berada di Kawasan Pasar Baru Tanjung Uban. Ketika masuk dalam kafe itu, tersangka melihat korban sedang duduk di kursi bersama orang lain.

Tanpa mikir panjang, tersangka dengan emosi yang membara mendatangi korban. Dari situ tersangka langsung memukul hingga korban terjatuh ke lantai.

“Setelah korban terjatuh dilantai, tersangka langsung menginjak-injak kepala korban dengan brutal yang mengakibatkan luka yang cukup parah di kepala korban,” ungkapnya.

Setelah melampiaskan sakit hatinya, tersangka langsung meninggalkan tempat kejadian dan bersembunyi di daerah Bukit Senyum, Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara.

“Ketika tersangka sedang menunggu seseorang di Bukit Senyum. Disitu langsung polisi tangkap,” tutupnya. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *