Bintan (Vnews.click) – Polsek Gunung Kijang, Polres Bintan, mengamankan dua orang laki-laki yang telah membakar hutan dan lahan. Penangkapan tersebut dilakukan setelah Personil Polsek Gunung Kijang dan Sat Samapta Polres Bintan melakukan pemadaman lokasi yang dibakar oleh kedua tersangka.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Gunung Kijang, IPTU Sugiono, membenarkan personelnya telah mengamankan dua orang laki-laki yang telah membakar hutan atau lahan untuk perkebunan.
“dua orang laki-laki tersebut berinisial KH als A (36) dan MR als A (58) merupakan warga Toapaya Utara, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan karena diduga telah membakar Hutan ataupun lahan”, kata IPTU Sugiono, Minggu (14/5/2023).
Sugiono menerangkan kronologis kejadian saat Pada hari Jumat (12/5/2023) pada sore hari kedua tersangka membakar hutan dan lahan di Kampung Kangboi, Desa Toapaya Utara, Kecamatan Toapaya.
Selanjutnya api yang membakar hutan dan lahan tersebut dipadamkan oleh personil Polsek Gunung Kijang, personil Sat Samapta Polres Bintan dan dibantu oleh masyarakat.
Polres Bintan mengerahkan mobil Water Canon untuk memadamkan api tersebut.
Kemudian pihaknya mendapatkan informasi lahan tersebut merupakan milik tersangka KH yang sengaja dibakar dengan maksud akan membuka lahan perkebunan nanas. Luas lahan yang di bakar sekitar 1,5 hektar.
“Dalam membakar lahan tersebut tersangka KH dibantu oleh tersangka MR dengan upah sebesar Rp2 juta seluas 1 hektar mulai dari menebas, membersihkan dan membakarnya,” terangnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 108 Juncto pasal 56 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan dan atau Pasal 187 Ayat ( 1) KUHP dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (Ham)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

