BINTAN KEPRI KRIMINAL

Bintan (Vnews.click) – Satreskrim Polres Bintan mengamankan sebuah mobil lori tangki beserta supir yang di duga membuang limbah B3 di dua lokasi Pemukiman Tanjung Uban Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Missyamsu Alson, Rabu (5/4/2023).

Alson menyebut seorang sopir berinisial YS di amankan sejak, Jumat (31/03/2023), untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.

“Ada dugaan salah seorang dari orang perorangan yang diduga membuang limbah B3 di wilayah bintan pada dua TKP di Tanjung Uban,” ungkapnya.

Alson mengungkapkan sopir diamankan setelah tertangkap tangan membuang limbah di tempat kejadian peristiwa.

“Membuang di dua lokasi satu berada di belakang hotel melayu berdendang dan yang satu di lahan perusahaan di Tanjung Uban,” sebutnya.

Dari keterangan yang diperoleh polisi, pelaku YS telah empat kali melakukan pembuangan limbah di daerah Bintan Utara atas suruhan dari seseorang.

“Saat ini orang suruhan YS masih dalan tahap penyelidikan polres bintan,” ungkapnya.

Saat ini barang bukti lori sudah diamankan di Mapolres bintan, sementara untuk dugaan limbah sedang dilakukan uji laboratorium untuk memastikan kebenaran limbah B3 atau bukan. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *