Tanjungpinang (Vnews.click) – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pengecekan sampel Minyakita yang beredar di pasaran guna memastikan volume isi minyak goreng kemasan itu sesuai dengan labelnya.
Kepala Disdagin Tanjungpinang, Riany, mengatakan pemeriksaan sampel Minyakita tersebut menggunakan peralatan UPT Metrologi, di mana hasil pemeriksaan itu menujukkan bahwa takaran volume isi dan labelnya sesuai yaitu sebanyak satu liter.
“Dari pantauan kami di distributor sampai pedagang, sejauh ini Tanjungpinang masih aman dari penyimpangan Minyakita,” kata Riany, Rabu (13/3/2025).
Riany memastikan pihaknya terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk mengawasai peredaran Minyakita di pasaran agar tidak terjadi penyalahgunaan atau praktik curang terkait takaran minyak goreng tersebut.
Ia juga mengerahkan jajaran Disdagin Tanjungpinang guna menjaga stabilisasi harga Minyakita agar tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang sebesar Rp15.700 per liter.
“Kami juga berupaya maksimal melindungi konsumen dari tindakan kecurangan penjualan Minyakita di pasaran, termasuk produk-produk pangan lainnya,” ujar Riany.
Selain itu, dia turut menjelaskan bahwa praktik curang berupa pengurangan volume Minyakita di beberapa daerah di tanah air itu terjadi pada kemasan botol. Sementara di Tanjungpinang, sampai saat ini hanya menjual Minyakita kemasan bantal.
Riany menambahkan bahwa permintaan Minyakita di Tanjungpinang cukup tinggi karena harganya yang relatif terjangkau. Kebutuhan per minggu rata-rata mencapai 50 ton. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

