EKONOMI KEPRI PEMERINTAHAN TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) saat ini masih terus memvalidasi data pedagang di kawasan kuliner legendaris, Akau Potong Lembu.

Hal tersebut disampaikan Dirut BUMD Tanjungpinang, Guntoro, menanggapi informasi keluhan pedagang terkait adanya dugaan pungutan yang dilakukan oleh calo kepada pedagang di Akau Potong Lembu.

“Saat ini kami terus melakukan validasi data pedagang yang berada di Akau ini, karena pada bulan Agustus lalu BUMD bersama Pemko Tanjungpinang sudah menyampaikan bahwa akan melakukan pemutihan terhadap izin jualan bagi para pedagang. Hal itu diterapkan setelah seluruh penataan kawasan kuliner itu rampung,”kata Guntoro di Tanjungpinang, Sabtu (30/9/2023).

Dari hasil pemutihan data tersebut, kata dia, BUMD menemukan sejumlah calo lapak yang memperjual belikan lapak tersebut kepada pedagang. Ini dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari pedagang yang dilakukan pendataan ulang.

Calo tersebut mendaftar untuk berjualan di Akau Potong Lembu, akan tetapi mereka menyewakan kepada pihak kedua, sehingga tentu sangat memberatkan para pedagang di Akau Potong Lembu.

Guntoro menyebut nilai sewa-menyewa antara pemilik izin jual dari BUMD dengan pihak kedua tersebut sangat fantastis, yakni antara 20-25 juta per tahunnya.

Selain itu, para pedagang juga dikenai membayarkan iuran kemudian kepada BUMD.

“Ini tidak dibenarkan, karena menyengsarakan pedagang, makanya pada masa wali kota sebelumnya, Buk Rahma, data pedagang Akau Potong Lembu akan dilakukan pemutihan, di mana untuk pembaharuan data, maka akan dikenakan biaya penempatan lapal,” jelasnya.

Biaya penempatan itu sendiri, katanya, akan dipungut hingga akhir Desember 2023 mendatang. Besarannya sekitar Rp4,4 juta, namun bisa dicicil oleh pedagang sebanyak tiga kali.

“Yang heboh kemarin itu, kuitansi rencana penempatan, memang iya biayanya segitu. Lantas kenapa yang viral itu, seakan-akan kami harus memungut saat ini juga. Apakah yang membuat gaduh itu murni pedagang Akau Potong Lembu atau itu ada calo yang kepanasan karena mereka tidak bisa memperdagangkan kios,” ujarnya.

Sementara itu, Abdul Gafur, salah satu pedagang makanan di Akau Potong Lembu membenarkan apa yang disampaikan oleh Dirut BUMD Guntoro.

Menurut Gafur biaya penempatan baru itu sebenarnya sudah disampaikan pada saat pertemuan dengan BUMD dan Pemko Tanjungpinang beberapa bulan lalu.

“Kalau kami, kemarin sudah disampaikan oleh mantan wali kota Rahma, di mana  semua pedagang akan dilakukan pemutihan data. Sehingga, ketika pada saat mendapatkan kartu izin berjualan, kami memang dikenakan biaya penempatan baru. Tapi itukan bisa dicicil dan batasnya hingga Desember,” jelas Guntoro.

Terpisah, Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, meminta kepada BUMD untuk menunda biaya penempatan lapak hingga proses pembangunan selesai.

“Saya minta kebijakan Dirut BUMD agar menunda kebijakan itu sampai dengan penempatan kembali pedagang Akau Potong Lembu itu, karena penataan kawasan itu telah dibiayai oleh Pemko Tanjungpinang,” tutupnya. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *