TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Lapas Kelas III Dabo Singkep Cabang Rutan Tanjung Pinang memberikan remisi khusus kepada dua napi dalam rangka peringatan Hari Raya Natal tahun 2019, Rabu (25/12) kemarin.
Kalapas Dabo, Dewanto menjelaskan, tujuan dari pemberian remisi tersebut agar warga binaan yang ada bisa memacu motivasi diri mereka, untuk selalu berbuat baik. “Remisi ini adalah remisi khusus Hari Raya Keagamaan,” terang Dewanto.
Dijelaskan Dewanto, terkait remisi pada hari perayaaan Natal ini adalah remisi yang berikan kepada warga binaan yang beragama Kristen.
“Adapun syarat utamanya atau substantifnya untuk memperoleh remisi ini yang pertamanya adalah berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Kemudian syarat administratifnya adalah sudah lebih 6 bulan masa pidana, baru bisa diusulkan remisi,” ujar Dewanto.
Kemudian, lantunnya, napi harus berkelakuan baik selama menjalani pidana. Lalu mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.
Dikatakan Dewanto, pada remisi perayaan Natal, sebelumnya telah diajukan sebanyak 3 orang napi binaan untuk mendapatkan remisi khusus tersebut. Namun hanya dua napi yang dapat remisi natal tahun ini.(Mva)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

