Tanjungpinang (Vnews.click) – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPC Kota Tanjungpinang angkat bicara terkait pelaporan dugaan penggelembungan suara yang dilaporkan DPD Partai Golkar Tanjungpinang ke Bawaslu.
Dalam laporannya, Partai Golkar melaporkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Bestari berinisial H.
PDI-P melalui Juru Bicara PDI-P DPC Tanjungpinang, Andi Cori Patahuddin memberikan klarifikasi dan pernyataan sikap partai, karena nama partainya dikaitkan, dalam pemberitaan laporan dugaan penggelembungan suara sebagaimana yang dilansir salah satu media online Tanjungpinang.
“Pernyataan sikap DPC PDI Perjuangan ini, lantaran dalam kasus yang dilaporkan oleh salah satu Partai Politik tersebut, telah menyebut nama Partai PDIP, maka PDIP DPC Tanjungpinang perlu bersikap,” terang Andi Cori dalam konferensi persnya kepada sejumlah wartawan di Tanjungpinang, Jum’at (23/02/2024) malam.
Setidaknya Andi Cori memaparkan 8 poin penting terkait hal tersebut.
“Bahwa dalam berita tersebut, ada menyebutkan nama PDI Perjuangan, maka menjadi kewajiban bagi kami untuk mengklarifikasi agar tidak menjadi isu yang menyesatkan,” tegas Andi Cori.
Cori mengatakan, jika pelaporan dugaan penggelembungan suara tersebut, terkesan diarahkan ke PDI-P Perjuangan.
“Rekapitulasi suara yang dilakukan di tingkat PPK, semuanya didasarkan pada C Hasil Salinan dari masing-masing TPS,” katanya.
Partainya, lanjut Cori, memiliki saksi TPS lengkap 100 persen yang ditugaskan di semua TPS yang ada di Tanjungpinang.
“Sehingga kami memiliki data hasil perhitungan suara yang lebih real, bukan hanya sekedar quick count yang hanya menggunakan TPS sampel dalam perhitungan suara,” kata Cori sembari menunjukkan sejumlah bukti dokumen.
Bahkan, sambung Cori, pihaknya juga memiliki kamar hitung yang berfungsi untuk menghitung seluruh saksi dari setiap C hasil salinan yang masuk.
“Data tersebut yang kemudian dilakukan rekapitulasi secara internal sebagai bahan saksi PDI Perjuangan saat rekapitulasi di tingkat PPK,”terangnya.
Selanjutnya, tambah Cori, bahwa pada tanggal 22 Februari 2024 ada dilaksanakan penghitungan suara ulang di tingkat PPK Kecamatan Bukit Bestari, di mana perhitungan suara ulang tersebut bukan permintaan satu partai.
“Namun dikarenakan adanya kelebihan jumlah suara pengguna hak pilih dari surat suara yang digunakan. Sementara, harusnya antara pengguna hak pilih yang ada dalam absensi dengan surat suara yang digunakan harusnya sama,” terang Andi Cori.
Cori juga menyebutkan, jika setelah hasil perhitungan suara ulang tanggal 22 Februari 2024 tersebut, data berhasil disinkronkan, sehingga tidak ada perbedaan data pemilih, baik dalam DPT, DPTb maupun DPK dari jumlah keseluruhan C hasil salinan saat pemungutan dan penghitungan suara di semua TPS Kecamatan Bukit Bestari.
“Bahkan jumlah tersebut juga telah dibacakan di hadapan seluruh saksi partai maupun penyelenggara Pemilu pada saat itu,” bebernya.
Cori menyampaikan, jika pihaknya berpandangan, bahwa hasil rekapitulasi yang telah diputuskan dalam rapat pleno PPK Kecamatan Bukit Bestari itu sudah sesuai dengan data yang PDI Perjuangan miliki, begitu juga dengan data yang dimiliki oleh partai politik lainnya.
“Terkait adanya partai politik yang keberatan dan tidak terima dengan hasil pleno PPK Kecamatan Bukit Bestari, itu merupakan hak masing-masing untuk menerima ataupun tidak. Namun, PDI Perjuangan tetap meyakini apa yang telah diputuskan dalam rapat pleno PPK, itulah data yang sebenarnya,” kata Cori.
Cori menambahkan, DPC PDI-P berharap, agar semua pihak berkomitmen dalam menciptakan Pemilu Damai di Kota Tanjungpinang.
Sebelumnya, DPD Partai Golkar Tanjungpinang melaporkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Bukit Bestari berinisial H, atas dugaan kecurangan Pemilu ke Bawaslu Tanjungpinang, Jumat (23/2/2024).
Wakil Ketua Bidang OKK DPD I Partai Golkar Kepri, Ade Angga, mengatakan laporan itu berkaitan dengan adanya dugaan penggelembungan perhitungan suara salah satu partai politik, sehingga membuat suara partai Golkar berada di posisi kedua.
“Kami sudah melaporkan kronologisnya ke Bawaslu, di mana PPK membacakan hasil rekapan yang berbeda dari rekapitulasi kami di kecamatan,” kata Ade Angga didampingi Ketua DPD Golkar Tanjungpinang Untung Budiawan.
Semestinya, katanya, PPK membacakan hasil rekapitulasi surat suara yang harus dibacakan per kelurahan, tetapi yang dibacakan justru langsung dari hasil rekapitulasi di tingkat Kecamatan Bukit Bestari.
Berdasarkan perhitungan saksi Golkar, sambung Angga, jumlah suara yang diduga terjadi penggelembungan sekitar 210 suara.
“Kami sudah punya catatannya, caleg mana saja yang diduga digelembungkan dan dikurangkan,” ungkapnya. (Lus/Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

