Bintan (Vnews.click) – Guna mengantisipasi adanya pedagang yang mencurangi timbangan, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Bintan, melakukan tera ulang timbangan pedagang di Pasar Barek Motor, Kijang.
Kepala UPTD Metrologi DKUPP Bintan, Lukmannulhakim Putra, mengatakan, tera ulang yang dilakukan sebagai langkah antisipasi agar tidak adanya aduan masyarakat yang merasa dicurangi dari timbangan pedagang.
“Ini langkah antisipasi kita, memang sejauh ini belum ada laporan, tapi kita lakukan langkah tera ulang ke kurang lebih 100 orang pedagang di Pasar Barek Motor,” jelasnya, Selasa (18/6/2024).
Lebih lanjut dikatakannya, dari 100 timbangan pedagang yang ditera ulang, terdapat dua persen yang melebih batas ambang toleransi. Namun, pihaknya belum memberikan sanksi, dan hanya melakukan sosialisasi dan imbauan.
“Kurang lebih dua persen atau sekitar dua timbangan, jadi tidak banyak, namun kita belum beres rekap,” terangnya.
Menurutnya, ada perbedaan toleransi ambang batas timbangan, namun tergantung skala timbangan yang dilakukan tera ulang.
“Kalau kapasitasnya 30 kg, kita akan cari minimum menimbang sampai maksimum. Dari kapasitas itu minimal satu persen ambang batas, tapi setiap timbangan memiliki karakteristik masing-masing,” tambah Lukman.
Ia menambahkan tera ulang yang dilakukan merupakan bentuk antisipasi dan belum ada sanksi hukum yang diterapkan.
“Kalau berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 81 tentang Metrologi Ilegal, ada sanksi pidana dan denda. Kalau sekarang tera ulang, sifatnya masih berupa imbauan,” tutupnya. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

