BINTAN KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL SOSIAL UPDATE

Bintan (Vnews.click) – Polres Bintan telah menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat di atas lahan milik PT. Bintan Property Indo yang berada di Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Jumat (19/4/2024).

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, menyampaikan ketiga tersangka tersebut diantaranya berinisial H, kemudian R dan B.

“Penetapan ketiga tersangka berdasarkan dari hasil penyelidikan yang dilanjutkan dengan proses penyidikan serta setelah dilakukan gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Kepri, terhadap pemenuhan dua alat bukti dalam perkara dimaksud telah terpenuhi,” kata Kapolres Bintan, Jumat (20/4/2024) malam.

Kapolres menjelaskan ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing yaitu, pada tahun 2014 H yang merupakan Pj Wali Kota Tanjungpinang saat ini, ketika itu masih menjabat sebagai Lurah Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Kemudian R menjabat Kasi Pembangunan Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, lalu B sebagai juru ukur.

Selanjutnya, pada tahun 2016 H menjabat sebagai Camat Bintan Timut, lalu R menjabat sebagai Lurah Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, sedangkan B tetap sebagai juru ukur.

“Kemudian untuk perkara dimaksud akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyidik akan mengirimkan surat ke Mendagri, dikarenakan perkara ini salah satu tersangkanya merupakan Kepala Daerah (Pj Wali Kota Tanjungpinang),” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana diancam dengan pidana penjara 8 tahun, sedangkan untuk Pasal 263 Ayat (1), dan (2) KUH Pidana diancam dengan Pidana penjara 6 tahun,” tutup Kapolres Bintan. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *