KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Diduga melakukan penistaan agama, seorang oknum pemain DJ di Leko Caffee Tanjungpinang, bernama Novita Pramasella atau dengan nama panggung Vita Glow dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang, Rabu (17/1/2024) sore.

Pasalnya, Vita Glow membuat sebuah tulisan di layar LED diskotik itu yang bertuliskan “JIKA ADA YANG MEMBUATMU MARAH JANGAN MEMBALASNYA, TAPI ISTIGFAR LALU BACA AYAT KURSI, AYAT DI BACA KURSINYA DILEMPAR”.

Tak hanya itu, ia juga memuat tulisan tersebut di status akun Instagram miliknya dan kemudian tersebar luas di sosial media, seperti Facebook, dan group WhatsApp di Tanjungpinang.

Buntut dari postingan itu, Aliansi Masyarakat Lintas Generasi Anti Penistaan Agama Kota Tanjungpinang yang tergabung dari beberapa organisasi masyarakat, di antaranya Cindai Kepri, Geram Kepri, IWO Kepri, PPMI Kepri melaporkan dugaan penistaan agama yang diposting di status sosial media Instagram atas nama Vita Glow.

“Kita ada beberapa organisasi masyarakat untuk melaporkan dugaan penistaan agama ini dan saya mewakili teman-teman semua untuk memberikan keterangan ke pihak kepolisan,” ujar Perwakilan Aliansi Masyarakat Lintas Generasi Anti Penistaan Agama Kota Tanjungpinang, Sueb, usai membuat laporan di depan kantor Reskrim Polresta Tanjungpinang.

Sueb menyampaikan bahwa laporan yang dilakukan sudah diterima oleh pihak kepolisan. Hal itu sesuai tanda penerimaan laporan dan sudah memberikan keterangan ke penyidik.

“Sepanjang yang kita ketahui tentang tulisan dalam akun itu, sudah kita serahkan ke penyidik sebagai barang bukti. Kita percayakan kepada penyidik untuk mendalami atau melakukan proses selanjutnya,” ucapnya.

Diketahui, Leko Caffee diduga menyediakan tempat khusus tepatnya di lantai tiga, seperti diskotik dengan musik DJ dan hidangan berbagai jenis minuman beralkohol. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *