Bintan (Vnews.click) – Seorang nelayan asal Bintan, Kepri, bernama La Mito (41) diamankan aparat penegak hukum Malaysia karena diduga melanggar batas wilayah tangkap pada tanggal 30 Mei 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepri, Doli Boniara, mengatakan La Mito merupakan tekong kapal KM. Indo Kelong.
“Dia diamankan bersama empat kru lainnya dari luar Bintan, yakni La Sidi (41), La Bolu (43), Al Jumadin Saban (30), serta Riftan Rusli (21),” kata Doli, Selasa (3/6/2025).
Doli menyampaikan pihaknya masih berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Malaysia, terkait kasus tersebut
Saat ini, kelima nelayan tengah menjalani siasatan atau pemeriksaan oleh pihak Polis Diraja Malaysia (PDRM).
Doli menambahkan saat diamankan petugas otoritas Malaysia, tekong KM. Indo Kelong tak bisa menunjukkan dokumen resmi kapal serta dokumen menangkap ikan yang sah, sehingga dianggap telah melakukan kesalahan di bawah Seksyen 15 (1) (a) Akta Perikanan 1985.
Selanjutnya, kapal beserta tekong dan kru langsung digiring ke Jeti Pusat Tahanan Vesel (PTV) Miri, Sarawak untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

