KEPRI PEMERINTAHAN TANJUNGPINANG

Vnews.click, Tanjungpinang – Aktivitas penimbunan lahan di kawasan pesisir Jalan Dompak Lama, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, menuai sorotan tajam.

Pasalnya, proyek tersebut diduga kuat belum mengantongi izin lengkap dan nekat beroperasi dengan mengabaikan kelestarian lingkungan.

Menindak lanjuti hal ini, jajaran Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang bersama Pemko Tanjungpinang menggelar inspeksi mendadak ke lokasi penimbunan yang berada di kawasan pusat pemerintahan Provinsi Kepri tersebut, Senin (13/4/2026).

Sidak ini merupakan respons atas laporan warga dan temuan di lapangan terkait aktivitas yang diduga ilegal.

​Selain persoalan administrasi, proyek ini dinilai fatal karena merusak ekosistem mangrove yang merupakan area lindung pesisir.

Kepala Dinas PUPR Tanjungpinang, Rusli, menegaskan bahwa pemilik lahan hingga saat ini sama sekali belum mengantongi izin esensial, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, hingga Izin Peruntukan Penggunaan Lahan atau IPPL.

​”Hingga saat ini, pihak pengembang diketahui baru sekadar mengajukan Dokumen Keterangan Informasi Ruang, namun sudah nekat melakukan aktivitas fisik di lapangan,” kata Rusli.

Di sisi lain, karut-marut perizinan ini semakin rumit dengan adanya temuan kepemilikan lahan ganda.

Sementara, Anggota Komisi Tiga DPRD Tanjungpinang, Surya Atmaja, menyebutkan bahwa antara pemegang surat tanah dan pengurus perizinan merupakan pihak yang berbeda.

​Sebagai langkah tegas, DPRD Tanjungpinang akan segera memanggil pihak OPD terkait dan pemilik lahan dalam Rapat Dengar Pendapat atau RDP.

“Hal ini dilakukan guna mengurai benang kusut sengketa lahan sekaligus menindak pelanggaran lingkungan yang terjadi di kawasan tersebut,” kata Surya Atmaja. (Lusi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *