Vnews.click, Tanjungpinang – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengusulkan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diambil alih pemerintah pusat menyusul akan diberlakukannya kebijakan pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen pada awal 2027.
Ansar mengatakan belanja pegawai Pemprov Kepri untuk PNS dan PPPK saat ini sudah menyentuh angka hampir 40 persen, atau di atas ambang batas maksimal 30 persen dari total APBD.
“Tahun 2027, belanja pegawai harus ditekan 30 persen, sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD),” kata Ansar, Senin (13/4/2026).
Menurut Ansar pembatasan belanja pegawai tersebut berlaku secara nasional mulai tahun depan, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian struktur APBD, termasuk belanja pegawai yang cukup tinggi.
Salah satu solusinya, kata Ansar, ialah mengusulkan gaji PPPK agar ditanggung Pemerintah Pusat, sehingga dapat meringankan beban belanja daerah.
Ia menyebutkan sejumlah kepala daerah (gubernur) di Indonesia juga berencana mengusulkan hal serupa ke pusat, namun tetap perlu menyesuaikan dengan kekuatan APBN.
“Itu masih sebatas wacana. Kalau gubernur lain sepakat, kita ikut usulkan ke pusat,” ucap Ansar.
Lanjur Ansar menyampaikan Pemprov Kepri juga berupaya keras tetap mempertahankan PPPK di tengah isu pemutusan hubungan kerja PPPK secara nasional dampak pembatasan maupun efisiensi anggaran belanja daerah.
Ia pun memastikan hak-hak PPPK Pemprov Kepri sudah dianggarkan pada APBD 2026, bahkan turut mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) seperti PNS, meskipun secara bertahap.
“Sampai sejauh ini, belum ada wacana pemprov merumahkan PPPK. Kita yakin Pemerintah Pusat pasti punya diskresi terhadap belanja pegawai di daerah,” pungkasnya. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

