KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Tanjungpinang (Vnews.click) – Polsek Bukit Bestari, Polresta Tanjungpinang, berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi di Tanjungpinang, Rabu (23/7/2025).

Kedua pelaku berinisial I (20 tahun) merupakan residivis kasus yang sama, padahal ia baru satu bulan bebas penjara. Sedangkan seorang pelaku lainnya, berinsial F (18 tahun).

Kanit Reskrim Polsek Bukit Bestari, Iptu Pepen Okta Vendry, mengungkapkan kedua pelaku diamankan di lokasi berbeda. Pelaku I diamankan di kawasan Senggarang, dan F di kilometer 16.

Kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor yang sedang parkir salah satu bengkel, di Jalan MT Haryono, Kilometer 3, pada Minggu 20 Juli 2025.

Kemudian, satu kendaraan motor lainnya di Jalan Sei Jang, Kilometer 5, Senin 21 Juli 2025.

“Pelaku dengan mudah mencuri sepeda motor yang terparkir  di mana para korbannya masih meninggalkan kunci motor di kendaraannya,” ungkap Kanit Reskrim.

Berdasarkan pengembangan kasus, ternyata kedua pelaku juga telah melakukan pencurian motor sebelumnya di tiga TKP berbeda, yakni di Kilometer 8, Kilometer 6, dan kawasan Suka Berenang, Tanjungpinang.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di mapolsek bukit bestari dan terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *