Bintan (Vnews.click) – Tim vaksinator Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bintan bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kabupaten Bintan melaksanakan vaksinasi Booster (vaksinasi ulangan) pada hewan ternak di Kabupaten Bintan.
Vaksinasi ini dilakukan untuk melanjutkan atas pelaksanaan vaksinasi pertama dan kedua yang telah dilaksanakan pada tahun 2022 yang lalu.
Menurut Khairul, kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bintan melalui drh. Iwan Berri Prima selaku Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten Bintan menyampaikan bahwa target pelaksanaan vaksinasi booster ini adalah sebanyak 271 ekor sapi dan 56 ekor kambing yang tersebar di 7 kecamatan di pulau Bintan, yakni kecamatan Gunung Kijang sebanyak 34 ekor sapi, kecamatan Teluk Bintan 26 ekor sapi, kecamatan Toapaya 97 ekor sapi, kecamatan Teluk sebong sebanyak 36 ekor sapi dan 40 ekor kambing, kecamatan Bintan Timur sebanyak 39 ekor sapi, kecamatan Seri Kuala Lobam sebanyak 11 ekor sapi dan 12 ekor kambing serta Kecamatan Bintan utara sebanyak 28 ekor sapi dan 4 ekor kambing.
“Adapun Pelaksanaan vaksinasi Booster ini dimulai sejak 11 Mei 2023 hingga minggu depan” ungkap drh. Iwan Berri Prima pada Kamis, (11/05/2023).
Vaksinasi Booster PMK pada hewan ternak ini menggunakan vaksin merk Aftosa (Produksi Argentina), dengan dosis penyuntikan 2 ml per ekor pada hewan sapi dan 1 ml per ekor pada hewan kambing. Sehingga secara keseluruhan, total target vaksinasi booster pada hewan sapi sebanyak 542 ml dosis dan 56 ml dosis pada hewan kambing.
Selanjutnya, vaksinasi merupakan upaya yang dilakukan untuk mencegah penularan PMK pada hewan ternak.
“Alhamdulillah, hingga saat ini, Kabupaten Bintan masih dinyatakan sebagai daerah bebas PMK atau zona hijau PMK. Namun demikian, selain pelaksanaan vaksinasi, upaya menjaga kebersihan kandang atau sanitasi kandang, peningkatan Biosecurity dan pemeliharaan ternak dengan baik merupakan upaya yang juga harus dilakukan oleh peternak. Jangan hanya mengandalkan upaya vaksinasi semata, karena vaksinasi bukan satu-satunya cara mempertahankan Bintan bebas PMK” jelas drh. Berri.
Sementara itu, guna meningkatkan keamanan dan kesehatan hewan, diimbau kepada masyarakat untuk tidak memasukkan hewan ternak rentan PMK seperti Sapi dan Kambing dari luar Kabupaten Bintan tanpa prosedur alias ilegal.
Mengacu pada Surat Edaran Satgas PMK Pusat Nomor 08 tahun 2022, sebagai daerah zona hijau, kabupaten Bintan hanya diperkenankan memasukkan ternak dari sesama zona hijau. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

