HUKUM KEPRI PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Tanjungpinang (Vnews.click) – Kejaksaan Tinggi Kepri dan PT. Nindya Karya (Persero) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Acara berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, dihadiri jajaran pejabat kedua instansi, Kamis (23/10/2025).

Ruang lingkup kerjasama ini, meliputi  pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara.

Kemudian, pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Lalu, tindakan hukum Lain, yaitu pemberian layanan hukum lain oleh JPN dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan Pemerintah melalui negosiasi, konsiliasi, mediasi dan fasilitasi.

Berikutnya, peningkatan kompetensi SDM, termasuk melalui pelatihan bersama di dalam dan di luar negeri, sosialisasi, magang dan penyediaan narasumber, serta kerjasama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Direktur Operasi 2, PT. Nindya Karya, Arif Putranto, mengucapkan dengan adanya penandatanganan PKS ini, diharapkan Kejati Kepri dapat membantu dan mengingatkan PT Nindya Karya.

Hal ini agar setiap pengambilan keputusan strategis yang kompleks dan rentan terhadap masalah hukum dilakukan secara hati-hati dan cermat.

“Kerjasama ini akan mengoptimalisasi kemampuan sumber daya yang dimiliki oleh PT Nindya Karya dilandasi keinginan untuk saling membantu dan memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak”, jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kajati Kepri, J. Devy Sudarso dalam arahannya menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen bersama antara Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Tinggi Kepri dengan BUMN dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik (good governance) serta kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha, khususnya dalam aspek penegakan hukum dan perlindungan kepentingan negara.

“Melalui kerjasama ini, kami selaku Jaksa Pengacara Negara memiliki peran untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta upaya-upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum yang dapat merugikan keuangan dan/atau kekayaan negara,” tegasnya.

Kajati juga menekankan fungsi kejaksaan tidak hanya terbatas pada penuntutan dalam perkara pidana, tetapi juga memiliki kewenangan penting dalam bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Melalui kewenangan ini, kejaksaan dapat bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah, termasuk mendampingi instansi dalam menghadapi potensi sengketa hukum maupun memberikan masukan guna mitigasi risiko hukum.

“Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi wujud komitmen kedua belah pihak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan dan akuntabel,” ujar Kajati Kepri.

PT Nindya Karya (Persero) merupakan salah satu BUMN yang bergerak di bidang konstruksi, EPC (engineering, procurement and construction), dan investasi infrastruktur.

Sejak berdiri tahun 1960, Nindya Karya telah berperan aktif dalam pembangunan nasional melalui berbagai proyek strategis seperti pembangunan jembatan, pelabuhan, bendungan, Gedung pemerintahan, serta infrastruktur transportasi dan energi. (Mis)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *