Bintan (Vnews.click) – Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Mohammad Darma Ardiyaniki membenarkan bahwa ada laporan perbuatan cabul yang dilakukan oleh dua orang laki-laki terhadap korban/pelajar di bawah umur, sebut saja bunga (14).
Dengan adanya laporan tersebut, Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkapam kedua pelaku.
“Kedua elaku saat ini masih dalam penyidikan Satreskrim Polres Bintan. Sudah dilakukan penahanan,” katanya Jumat (3/2/2023).
Kasat Reskrim menjelaskan kedua pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan modus mengancam akan memviralkan vidio korban saat tanpa busana yang pernah direkam pelaku saat melakukan panggilan via Whatshapp.
Dengan adanya ancaman tersebut, membuat korban takut dan malu. Sehingga ia dipaksa mengikuti permintaan pelaku melayani nafsu bejadnya.
“Dengan unsur terpaksa korban mau mengikuti keinginan pelaku. Kedua pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban secara bergantian,” ungkap Kasat Reskrim.
Setelah kejadian tersebut, korban lantas memberitahukan kepada orang tuanya bahwa ia telah dicabuli para pelaku. Orang tua korban yang tidak terima anak gadisnya dicabuli dua pelaku, langsung membuat laporan ke Polres Bintan.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) juncto Pasal 76D dan / atau Pasal 82 Ayat (2) juncto Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 (Revisi UU No. 23 Tahun 2002) ttg Perlindungan Anak. Para TSK diancam dipenjara paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Sedangkan barang bukti juga sudah kita amankan,” tutupnya. (Ham)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

