KEPRI POLITIK TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi, untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dalam Pemilu serentak tahun 2024 yang dimulai pada 14 hingga 19 Januari 2023.

“Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang nantinya direkrut sebanyak 419 orang yang tersebar di Tujuh Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepri,” kata Ketua Bawaslu Kepri Said Abdullah Dahlawi, Sabtu (14/1/2023).

Ia menyebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 memberikan kelonggaran untuk batas umur minimal bagi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yakni dengan batas umur 21 tahun yang sebelumnya di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pengaturan umur dibatasi minimal 25 tahun.

Dalam hal ini, jika tidak terdapat calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang memenuhi persyaratan, maka Perppu Nomor 1 Tahun 2022 membolehkan minimal umur 17 tahun dengan syarat mendapat persetujuan dari Bawaslu Kabuapten/Kota.

Berikut persyaratan pendaftaran:

1. Warga Negara Indonesia

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu

6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat

7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih

11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dapat dipantau di media sosial Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Bawaslu Kabupaten/Kota dan dapat juga menghubungi Kantor Panwaslu Kecamatan terdekat. (Rilis/Bawaslu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *