Tanjungpinang (Vnews.click) – Pemerintah Kota Tanjungpinang telah mengeluarkan surat edaran Pengaturan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dan Rumah Makan selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah, Senin (11/3/2024).
Edaran ini diberlakukan berdasarkan Perda Tanjungpinang nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, pasal 17 ayat 2 berbunyi setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan usaha berbentuk hiburan dan keramaian, serta rumah makan dan sejenisnya wajib mematuhi aturan jam buka serta jam tutup selama Bulan Ramadhan.
Selain itu, juga ditetapkan Perwako Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksana Jam operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan atau sejenisnya pada Bulan Ramadhan.
Dalam Surat Edaran Nomor B/331.1/6/ trantib/2024 yang terbit tanggal 7 Maret 2024 disebutkan kepada seluruh pemilik usaha tempat hiburan karaoke, billyard, dan game online/playstation/ warnet ditutup selama lima hari dengan ketentuan dua hari di awal Ramadhan, satu hari di pertengahan Bulan Ramadhan (Nuzul Quran/17 Ramadhan), dan dua hari pada akhir Bulan Ramadhan dan 1 Syawal 1445 H.
Sedangkan bagi jam operasional Tempat hiburan, karaoke, billyard, game online, pijat refleksi, pijat tuna netra selama Bulan Ramadhan beroperasi dari pukul 09:00 WIB s/d 16:00 WIB dan pukul 21:00 WIB s/d 00:00 WIB.
Untuk tempat usaha hiburan malam seperti diskotik, club malam, pub, live musik, panti pijat, spa, tempat permainan ketangkasan atau gelper, dan lainnya ditutup selama bulan Ramadhan. Kecuali fasilitas hotel, dapat beroperasi selama Bulan Ramadhan dari pukul 21:00 WIB hingga 00:00 WIB.
Sebelumnya PJ Wali Kota Tanjungpinang, Hasan mengatakan pentingnya etika selama bulan Ramadhan dengan mengajak semua pihak untuk saling menjaga toleransi antarsesama umat beragama.
“Meskipun kita sedang memulihkan ekonomi dan mengendalikan inflasi, yang terpenting adalah menjaga diri selama bulan puasa Ramadhan 1445 H,” kata Hasan. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

