BINTAN KEPRI PEMERINTAHAN PEMILU POLITIK UPDATE

Bintan (Vnews.click) – Para calon anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Bintan hingga saat ini belum ada yang menyerahkan bukti laporan hasil kekayaan pejabat negara (LHKPN).

Padahal hal tersebut menjadi syarat bagi calon DPRD terpilih sebelum resmi dilantik menduduki kursi legislatif.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, Syamsul, mengatakan dari informasi yang diperoleh, saat ini calon terpilih masih dalam proses pengurusan LHKPN di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Belum ada yang menyerahkan bukti LHKPN kepada kami, tapi dari hasil koordinasi dengan partai yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten Bintan, mereka sedang on proses di KPK,” ujar Syamsul, Rabu (3/7/2024).

Syamsul menyebut batas waktu penyerahan bukti LHKPN anggota DPRD terpilih paling lama 21 hari sebelum hari pelantikan, namun apabila terdapat calon anggota DPRD terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN, maka berpotensi tidak akan dilantik.

“Kita akan menunggu sesuai aturan yang telah berlaku, yaitu maksimal 21 hari sebelum hari pelantikan. Kalau kita berkaca pada tahun 2019 lalu, pelantikan akan dilakukan pada awal bulan September, kalau ada yang tidak menyerahkan tidak kita usulkan namanya untuk dilantik,” tutupnya. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *