Tanjungpinang (Vnews.click) – Belasan pasangan yang masih di bawah umur di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, tercatat mengajukan permohonan dispensasi nikah dini di Pengadilan Agama (PA).
Humas PA Tanjungpinang, Mukhsin, mengatakan sepanjang periode Januari hingga Mei 2025, PA mencatat setidaknya terdapat 14 pasangan di bawah umur yang mengajukan permohonan dispensasi nikah.
“Dari Januari hingga Mei 2025, ada 14 pasangan yang mengajukan dispensasi nikah. Semuanya di bawah umur dan atas permintaan dari orangtua,” kata Mukhsin, Rabu (18/6/2025).
Menurut Mukhsin orangtua meminta anaknya untuk menikah saat usai dini, karena mayoritas sudah hamil duluan.
Selain itu, pernikahan dini juga diajukan karena orangtua khawatir anaknya akan melakukan zina.
“Kemudian, ada juga yang orangtua yang menikahkan anaknya, karena takut berzina,” tambahnya.
Ia menerangkan, pernikahan anak di bawah umur tersebut akan sedikit sulit, karena rata-rata anak yang melakukan permohonan dispensasi nikah rata-rata berusia 15 hingga 18 tahun.
Terlebih usia tersebut dinilai belum cukup matang untuk berumahtangga, sehingga berpotensi mengalami masalah rumah tangga di kemudian hari.
“Ini yang kami khawatirkan, karena masih tingginya anak di bawah umur yang menonton film dewasa, sehingga harus nikah di bawah umur,” pungkasnya. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

