KEPRI PEMILU TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Tim gabungan melakukan menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) bakal caleg dan partai politik Pemilu 2024 yang melanggar ketentuan di Kota Tanjungpinang, Senin (30/10/2023).

Penertiban APS itu melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri, personel satuan polisi pamong (Satpol PP) dan aparat kepolisian setempat.

“Hari ini, kami mendampingi penertiban APS di Tanjungpinang dan Bintan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Kepri, Rosnawati.

Dia menyebut tim gabungan fokus menertibkan APS yang tidak sesuai aturan, di antaranya mengandung ajakan memilih, lalu mencantumkan paku coblos di nomor urut, serta dipasang di tempat atau fasilitas pemerintah, pendidikan hingga rumah ibadah.

Sebaliknya, APS bakal caleg atau partai politik yang sifatnya tidak mengandung ajakan memilih, lalu tak ada paku coblos di nomor urut, dan dipasang di tempat yang semestinya tidak akan dicopot oleh tim penertiban APS.

Rosnawati menyebut tim gabungan menyisir seluruh titik pemasangan APS yang tersebar di Pulau Bintan. Ada ratusan APS dicopot, karena melanggar ketentuan yang berlaku.

Adapun ketentuan pemasangan APS  sudah diatur di dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

“Kita pastikan sampai semua APS melanggar aturan dicopot tim gabungan,” ujar Rosnawati.

Rosnawati turut menambahkan sebelum penertiban APS dilakukan, pihaknya terlebih dahulu telah menyurati semua partai politik agar dapat menurunkan APS melanggar aturan sebelum tanggal 30 Oktober 2023. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *