BINTAN KEPRI PEMERINTAHAN PEMILU POLITIK SOSIAL UPDATE

Bintan (Vnews.click) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan mencatat maraknya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) pilkada 2024 yang dilakukan pasangan calon Gubernur Kepri.

Terkait hal ini, Bawaslu Bintan telah berkoordinasi dengan Liason Officer (LO) masing-masing pasangan calon, Bawaslu Provinsi Kepri dan satpol PP Kabupaten Bintan.

“Kami telah berkordinasi dengan Satpol PP dan Bawaslu terkait pemasangan APK tidak sesuai zona, termasuk yang memasang di pohon dan tiang listrik,” ujar Komisioner Bawaslu Bintan, Bambang, Sabtu (19/10/2024).

Bambang juga menyebut bahwa pihaknya sudah mengirimkan data pelanggaran pemasangan APK ke Bawaslu Provinsi Kepri, karena pelanggaran yang dilakukan didominasi dari pasangan calon Gubernur Kepri.

“Kita juga masih menunggu instruksi untuk tindakan lebih lanjut,” ujar Bambang.

Bambang menambahkan pasangan calon gubernur nomor urut dua menjadi yang terbanyak dalam temuan pelanggaran pemasangan APK di Bintan dengan jumlah 265 APK.

Sementara pasangan calon gubernur nomor urut 1 sebanyak 6 APK, lalu pasangan calon Bupati Bintan ada 3 APK. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *