KEPRI TANJUNGPINANG

TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengimbau semua pihak khususnya ASN untuk memenuhi kewajiban melaporkan SPT tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2021 ini.

Hal ini disampaikan Ansar Ahmad saat menerima kunjungan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Kepulauan Riau, Cucu Supriatna dan jajarannya di ruang kerja Gubernur, Rabu (24/03/2021) siang kemarin. “Saya akan menghubungi para kepala daerah kabupaten-kota untuk memberikan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap pembayaran pajak ini,” ujarnya.

Menurut Ansar, dalam situasi negara seperti ini, pajak adalah salah satu sumber penerimaan negara yang paling potensial. Oleh sebab itu, harus dilakukan usaha-usaha intensifikasi mengedukasi dan membangun kesadaran masyarakat agar taat pajak.

Ditempat yang sama, Kepala Kanwil Ditjen Pajak Kepulauan Riau, Cucu Supriatna menyampaikan bahwa gubernur Ansar telah melaporkan SPT PPH tahunannya pada tanggal 7 Maret kemarin. “ Kami juga

mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat Kepulauan Riau untuk menyampaikan SPT tahunan tepat waktu,” katanya.

Selain itu, lanjut Cucu Supriatna dalam kesempatan ini turut menginformasikan bahwa ditengah pandemi ini penyampaian SPT bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak pratama.
“Penyampaian SPT dapat dilakukan dari mana saja dengan menggunakan smartphone atau komputer melalui e-filling,” tutupnya. (Ego)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *