Bintan (Vnews.click) Pemerintahan Kabupaten Bintan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mulai memasang spanduk imbauan larangan di areal waduk, yang dianggap rawan kecelakaan bagi masyarakat, salah satunya di waduk Kolam Retensi di Kelurahan Kijang Kota.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bintan, Ramlah, menjelaskan pemasangan tanda larangan imbauan tersebut adalah upaya Pemerintah mengantisipasi dan mengurangi kejadian yang tidak diinginkan.
Dirinya berharap dengan adanya tanda larangan, yang di pasang di enam titik di kampung Sungai Datuk, kampung Pisang dan kampung Sembat, perangkat RT/RW, masyarakat dan orangtua sama-sama dapat saling menjaga.
“Kita mengantisipasi sejak dini, hal-hal yang menjadi khawatiran bila anak anak bermain di dekat waduk kolam retensi, yang saat ini sedang dalam proses pembangunan, apa lagi lokasi tersebut sangat berdekatan dengan pemukiman masyarakat,” ujar Ramlah, Sabtu (14/10/2023).
Lanjut Ramlah menyatakan bahwa Pemkab Bintan melalui BPBD akan terus mendata, menghimbau, mensosialisasikan dan memasang tanda larangan di sejumlah wilayah yang dianggap rawan dan berbahaya.
Pihaknya akan bekerja sama dengan pihak Kecamatan, Kelurahan, Desa serta pihak Kepolisian untuk melakukan upaya pengenalan dan penyadaran terhadap risiko sebelum terjadi.
“Tim kita di BPBD sedang mendata sejumlah waduk yang di anggap rawan, yang berada di sejumlah kecamatan, kita akan berkoordinasi pada pihak pihak terkait, termasuk nantinya melibatkan unsur Kecamatan, lurah, kades, dan pihak Kepolisian agar bersama sama memberikan himbauan, larangan dan sosialisasi sebagai bentuk pengenalan penyadaran risiko bagi masyarakat akan bahaya terhadap lokasi yang bukan wilayah destinasi wisata, agar nantinya tidak dikunjungi dan tidak menjadi areal bermain bagi anak-anak remaja dan masyarakat kita,” ujar Ramlah. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

