Tanjungpinang (Vnews.click) – Kapolresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Polisi Ompusunggu menyatakan aksi kriminalitas meningkat menjadi 292 kasus pada tahun 2022 dibanding tahun lalu sebanyak 214 kasus.
Menurutnya tren kenaikan kasus kriminal tahun ini dipicu mobilitas masyarakat yang semakin tinggi, dibanding tahun 2021 yang masih dalam situasi pandemi COVID-19 disertai pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan.
“Kalau sekarang aktivitas sosial makin longgar, sehingga mobilitas warga lebih tinggi dan tentu bepengaruh juga pada sisi kriminalitas,” kata Kapolresta Tanjungpinang dalam konferensi pers capaian kerja akhir tahun 2022, Jumat (30/12/2022).
Menurutnya pada tahun ini Polresta Tanjungpinang dan jajaran Polsek berhasil menyelesaikan 172 kasus pidana atau 59 persen dari total 292 kasus pidana.
Capaian itu, kata dia, mengalami penurunan 7 persen dibanding tahun 2021, yang mana kala itu pihaknya berhasil menyelesaikan 141 kasus pidana atau 66 persen dari total 214 kasus pidana.
Dia menjelaskan penanganan tindak kriminalitas konvensiaonal di Tanjungpinang tahun 2022 didominasi kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak 41 kasus dan selesai 20 kasus.
Kemudian, pencurian kendaraan bermotor sebanyak 45 kasus (selesai 13 kasus). Diikuti perjudian 1 kasus (selesai 1 kasus), perbuatan cabul 1 kasus (selesai 1 kasus).
Lalu kekerasan dalam rumah tangga 23 kasus (selesai 17 kasus), pembunuhan 2 kasus (selesai 2 kasus), percobaan pencurian 1 kasus (selesai 1 kasus).
Pencurian dengan kekerasan 4 kasus (selesai 2 kasus), pencurian 20 kasus (selesai 11 kasus), pengeroyokan 15 kasus (selesai 6 kasus).
Penipuan 14 kasus (selesai 12 kasus), penganiayaan 49 kasus (selesai 16 kasus), penggelapan 17 kasus (selesai 14 kasus), perzinahan 2 kasus (selesai 2 kasus).
Pengrusakan 4 kasus (selesai 2 kasus), pemerasan 2 kasus (selesai 1 kasus), serta perlindungan anak 36 kasus (selesai 34 kasus). (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

