Tanjungpinang (Vnews.click) – Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri), berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 1,4 kilogram narkoba jenis sabu, dengan menangkap tiga orang tersangka berinisial S alias F, AH dan MHF.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, menjelaskan, penangkapan ini bermula dari operasi yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023, sekira pukul 11.30 WIB.
Awalnya Anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama inisial S alias F di dalam Kamar 105 Wisma Bintan Harmoni, Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Karena memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu, jenis serbuk putih jenis kokain setelah ditimbang, yaitu seberat 1,4 kilogram.
Setelah dilakukan interogasi awal terhadap pelaku S alias F, diketahui bahwasannya ia mendapatkan narkotika jenis kokain tersebut dari pelaku A yang berada di Desa Letung, Kelurahan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023, Anggota Opsnal Subdit 1 berangkat Anambas untuk melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku A yang kemudian diketahui bernama inisial AH.
“Pelaku AH mengakui terkait keterlibatannya terhadap perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Saudara S alias F. Ia ternyata yang mengirimkan narkotika jenis kokain itu kepada pelaku S alias F dengan cara dititip ke kapal barang tujuan Letung-Tanjungpinang yang di kemas dan diampur dengan oleh-oleh,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri di Batam, Selasa (23/5/2023).
Lanjut dia, pelaku AH nekat mengirimkan narkotika jenis kokain tersebut ke pelaku S alias F, atas suruhan saudara H yang berada di Tanjungpinang.
Selanjutnya, pada hari minggu tanggal 21 Mei 2023, Anggota Opsnal Subdit 1 langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku H. Sekira pukul 18.00 WIB, pelaku H yang kemudian diketahui berinisial lengkap MHF diamankan di pintu kedatangan pelabuhan Telaga Punggur saat turun dari kapal tujuan Tanjungpinang-Batam.
Kabid Humas Polda Kepri menambahkan selain mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu paket kantong putih yang berisi serbuk narkotika jenis lokain seberat 1,4 kilogram. Juga diamanman sejumlah unit handphone dengan berbagai merek, tiga unit simcard, satu buah tas sandang warna biru bertuliskan Astronot dan satu lembar KTP.
Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

