Tanjungpinang (Vnews.click) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang turut menyoroti argumentasi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Adi Prihantara yang dinilai mendeskreditkan posisi media sebagai pilar demokrasi keempat.
“Jika memang pemberitaan hasil LHP BPK yang ditulis presmedia.id kurang tepat atau tidak benar, sebaiknya berikan hak jawab,” kata Ketua AJI Tanjungpinang, Jailani, Rabu (7/6/2023).
Namun demikian, penegasan yang disampaikan oleh Sekda Provinsi Kepri, Adi Prihantara dalam merespon berita tersebut, justru menuding wartawan “Cari Makan” sehingga menimbulkan multi tafsir.
Konotasinya seolah-olah pemberitaan tersebut menjadi alat untuk kepentingan tertentu.
“Statement ini juga menimbulkan stigma negatif bagi jurnalis sebagai pekerja media. Sehingga, pemberitaan kritik yang disampaikan media, orientasinya adalah untuk kepentingan media tertentu,” ujar Jailani.
Padahal, menurutnya, LHP adalah merupakan sesuatu yang harusnya diketahui oleh publik. Karena, tanggungjawab pemerintah sebagai penggunaan anggaran negara juga kepada masyarakat sebagai individu yang menyumbang pendapatan bagi negara dan daerah.
Seharusnya apa yang menjadi temuan atau catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi bahan evaluasi bagi perbaikan kinerja Pemerintah Daerah.
“LHP BPK adalah data yang harus dibuka kepada publik. Dengan begitu, publik bisa menilai, baik atau buruknya kinerja pemerintah daerah,” ujarnya.
Lewat kesempatan ini, AJI Tanjungpinang juga meminta Gubernur Kepri, Ansar Ahmad untuk memberikan pemahaman kepada Sekda Kepri. Bahwa Jurnalis bekerja berdasarkan Undang-Undang (Nomor) 40 Tahun 1999. Tanggungjawab jurnalis dan media adalah menyampaikan berita benar dan sesuai fakta.
“Kenyaatanya sampai saat ini, LHP BPK tidak pernah dibuka ke publik. Sehingga bisa menjadi koreksi bersama, atas temuan-temuan yang ada,” kata Jailani. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

