TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (vnews.click) – Sejumlah masyarakat Tanjungpinang terpantau berbondong-bondong mendatangi Kantor Samsat di Gedung Veteran, Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (1/7/2022), untuk memanfaatkan momen program pemutihan pajak.

Kepala UPT PPD Samsat Tanjungpinang, Muhamaad Hanafiah, menyebut, program pemutihan pajak pada tahun ini akan dilaksanakan dalam dua tahap, tahap pertama mulai 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022, dan tahap kedua pada 20 September sampai 30 November 2022.

Untuk tahap pertama, kata dia, program pemutihan yang dijalankan berupa penghapusan sanksi administrasi sebesar 100 persen. 

Lalu pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor sebesar 100 persen, dan keringanan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen.

“Sedangkan untuk tahap kedua  berupa penghapusan sanksi administrasi sebesar 100 persen, pembebasan BBNKB kedua sebesar 100 persen, dan keringanan tunggakan pokok PKB sebesar 30 persen,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang warga Tanjungpinang, Siti Hajar, menunggak pajak kendaraan 5 tahunan selama 1 tahun merasa terbantu dengan adanya program ini, di mana ia yang seharusnya harus membayar biaya sebesar Rp1 juta, kini diberi potongan hanya membayar Rp700 ribu.

“Dengan adanya program ini masyarakat diminta untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik dan segera membayar tunggakan pajak agar lebih hemat,” ujar Siti Hajar. (Lus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *