Vnews.click, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri masih melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan layanan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepri tahun anggaran 2023 dan 2024.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati, mengatakan bahwa saat ini untuk penyelidikan dugaan korupsi di Diskominfo Kepri masih dalam proses penyelidikan.
Kejati Kepri meminta masyarakat dan awak media untuk memberikan ruang kepada penyidik dalam menyelesaikan kasus tersebut.
“Kita meminta masyarakat untuk memberikan ruang penyidik dalam menyelesaikan kasus,” kata Senopati, Jumat (31/7/2026).
Ia menegaskan bahwa penyidik saat ini juga melakukan permohonan perhitungan adanya dugaan kerugian negara ke Inspektorat Pemerintah Provinsi Kepri untuk melakukan audit investigasi.
Namun sebelumnya penyidik juga telah mengirimkan permohonan perhitungan dugaan kerugian negara ke Auditor Kejati kepri.
” Jadi ada dua leyer perhitungan dugaan kerugian negara, di Auditor Kejati dan Inspektorat Pemprov Kepri,” singkatnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan layanan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2023 dan 2024.
Sementara itu, berdasarkan data yang diterima media ini, pada Tahun anggaran 2023, Diskominfo Kepri mengalokasikan anggaran Rp2.280.000.000 (2,2 miliar) dari APBD untuk layanan sewa internet berbasis fiber optic dengan kapasitas 800 Mbps selama 12 bulan.
Layanan ini, diperuntukkan bagi kebutuhan jaringan internet seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di kawasan Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Dompak.
Proyek tersebut dimenangkan oleh perusahaan berinisial PT.P.
Selain proses pengadaan, penyelidikan juga mengarah pada dugaan lemahnya perencanaan atas kebutuhan layanan internet didinas Kominfo Kepri.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kejaksaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), diduga belum memiliki dasar perencanaan yang memadai terkait kebutuhan kapasitas internet, spesifikasi teknis, hingga aspek efisiensi penggunaan anggaran.
Akibatnya, Kondisi ini, berpotensi menimbulkan pemborosan keuangan daerah apabila tidak didukung dengan analisis kebutuhan yang jelas.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Kejati Kepri. Dan hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun dinyatakan bertanggung jawab secara hukum atas dugaan korupsi ini. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

