KEPRI PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Tanjungpinang (Vnews.click) – Pemerintah Provinsi Kepri memastikan tetap mengacu kepada Undang-Undang terkait status kepemilikan Pulau Pekajang di Kabupaten Lingga yang belakangan menimbulkan polemik dengan Pemprov Bangka Belitung (Babel).

Menurut Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri, telah yang menetapkan secara resmi wilayah Kepri terpisah dari Provinsi Riau.

Kemudin, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepri, yang menyebutkan bahwa Pulau Pekajang merupakan bagian dari kabupaten tersebut.

“Kami kira, pemerintah pusat juga berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait persoalan Pulau Pekajang,” kata Gubernur Ansar, Rabu (25/6/2025).

Kendati begitu, Gubernur Ansar tetap menghormati upaya Pemprov Bangka Belitung yang berencana menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status kepemilikan Pulau Pekajang. Pemprov Bangka Belitung merasa Pemprov Kepri mencaplok Pulau Pekajang dari mereka.

“Itu hak mereka untuk menempuh jalur hukum, kita hormati. Tapi, kami tetap berpegang pada aturan yang ada,” tutup Ansar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *