EKONOMI KEPRI PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Tanjungpinang (Vnews.click) – Dalam upaya memperkuat penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik di sektor transportasi laut dan kepelabuhanan, Dinas Perhubungan Provinsi Kepri dan PT Pelabuhan Kepulauan Riau (Perseroda) secara resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang digelar secara khidmat di Hotel Aston Batam, Rabu (25/6/2025).

Direktur PT Pelabuhan Kepri, Capt. Awaluddin, menyampaikan apresiasi kepada Kejati Kepri yang sangat concern perhatiannya dalam mendukung pengembangan potensi dan ekonomi maritim memaksimalkan ciri khas Provinsi Kepri, berusaha memberikan keyakinan dan kepercayaan masyarakat di Provinsi Kepri khususnya, Indonesia pada umumnya juga mitra internasional bahwa pengelolaan maritim di Kepri baik dengan pelayanan yang cepat dan maksimal, menjalankan peraturan dan ketentuan yang memberikan kepastian, kemudahan dan kenyamanan dalam beraktivitas di bidang maritim.

Ia yakin upaya ini akan memberikan dampak kebermanfaatan di bidang ekonomi yang sangat besar dan luas, dan untuk itu semoga niat dan dukungan ini menjadi amal jariah Bapak dan seluruh jajaran.

“Pemerintah Provinsi Kepri terus berupaya melakukan langkah-langkah untuk memaksimalkan pelayanan dan penyediaan fasilitas-fasilitas tranportasi yang merupakan tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi sesuai dengan Amanah undang-undang, dengan berbagai kreatifitas dalam penyediaannya,” tuturnya.

Sementara, Kajati Kepri Teguh Subroto menekankan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan salah satu bentuk sinergi strategis antar lembaga dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam aspek penegakan hukum dan perlindungan kepentingan negara.

Melalui kerja sama ini, Kejati Kepri selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki peran untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta upaya-upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum yang dapat merugikan keuangan dan/atau kekayaan negara.

Fungsi Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penuntutan dalam perkara pidana, tetapi juga memiliki kewenangan penting dalam bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

“Melalui kewenangan ini, Kejaksaan dapat bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah, termasuk mendampingi instansi dalam menghadapi potensi sengketa hukum maupun memberikan masukan guna mitigasi risiko hukum,” tegas Kajati Kepri.

Adapun ruang lingkup kerja.sama ini meliputi, pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi.

Lalu, pemberian pertimbangan hukum, termasuk pemberian legal opinion, legal assistance dan audit hukum (Legal Audit)
tindakan hukum lain, seperti mediasi, negosiasi, dan fasilitasi penyelesaian masalah hukum. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *