KEPRI PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Tanjungpinang (Vnews.click) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tanjungpinang menyatakan calon jamaah haji (CJH) yang mendaftar pada tahun 2025, akan berangkat pada 20 sampai 23 tahun mendatang.

“Kalau daftar tahun ini, kemungkinan akan berangkat haji tahun 2048,” kata Kepala Kantor Kemenag Tanjungpinang, Erizal Abdullah, Selasa (17/6/2025).

Erizal menyebut dalam UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan UMRAH, sudah diatur dengan waktu tunggu berangkat haji yang lama tersebut, bagi yang sudah daftar haji kemudian meninggal dunia sebelum masa berangkat, bisa digantikan dengan ahli waris atau keluarga.

Sebagai contoh, seorang pria (ayah) daftar haji di usia 50 tahun namun meninggal jelang berangkat akibat faktor usia, maka nomor porsinya bisa digantikan dengan anak atau istri tanpa mengurangi jadwal keberangkatan.

Erizal menekankan jika seorang ayah meninggal lalu digantikan anaknya untuk berangkat haji, maka usia anak dibatasi minimal 16 sampai 17 tahun baru boleh berangkat ke tanah suci.

“Kenapa usia 16 atau 17 tahun, supaya mereka paham tentang haji, sehingga tidak akan menyia-nyiakan keberangkatan haji,” ungkapnya.

Selain itu, Erizal menyampaikan bahwa usia minimal pendaftar haji adalah 12 tahun, sehingga dengan waktu tunggu 20 tahun, si anak masih berusia di bawah 33 tahun pada saat berangkat haji.

Menurutnya generasi muda bisa mendaftar haji terlebih dahulu untuk mendapatkan nomor porsi haji dulu agar resmi terdaftar sebagai calon jamaah haji. Apabila sudah masuk daftar porsinya, otomatis ia bisa berangkat haji.

“Saat ini setoran awal untuk mendapatkan nomor porsi haji masih Rp25 juta yang dibayarkan ke bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS-BPIH),” ungkapnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *