Tanjungpinang (Vnews.click) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap 4 orang atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menyampaikan, penangkapan ini berlangsung pada Jumat (13/6/2025) lalu sekira pukul 22.00 WIB di beberapa lokasi berbeda.
Penangkapan pertama berlangsung di sebuah rumah yang terletak di Jalan Harmoko, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
“Kita amankan seorang pria berinisial R dan perempuan berinisial A, mereka ini saling berteman,” kata AKP Lajun, Selasa (17/6/2025).
Lebih lanjut, ia mengatakan saat dilakukan penggeledahan, pihaknya hanya berhasil menemukan alat hisap sabu serta mengamankan handphone milik para pelaku.
“Mereka ini statusnya adalah pemakai, mereka mendapatkan narkotika jenis sabu dari pelaku berinisial S dan P,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pengembangan, S dan P yang merupakan pasangan suami istri ini berhasil dibekuk di sebuah rumah yang terletak di Jalan Pantai Impian, Kecamatan Tanjungpinang Barat.
“Pasangan suami istri ini diduga kuat telah memberikan narkotika jenis sabu kepada pelaku sebelumnya yang sudah diamankan oleh polisi,” ujarnya.
Dari keterangan S dan P, AKP Lajun menjelaskan, bahwa mereka mendapatkan semua barang narkotika jenis sabu tersebut dari pelaku berinisial AS, yang saat ini statusnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan, jika semua proses kasus ini telah berjalan dengan lancar, maka keempat pelaku yang sudah diamankan oleh polisi ini akan dilimpahkan ke BNN Kota Tanjungpinang untuk dilakukan rehabilitasi. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

