Tanjungpinang (Vnews.click) – Pemerintah pusat memangkas dana transfer ke daerah (TKD) untuk Provinsi Kepri sebesar Rp108 miliar dalam belanja APBN tahun anggaran 2025.
“Efisiensi ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tanggal 3 Februari tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD,” kata Sekda Kepri, Adi Prihantara, Sabtu (15/2/2025).
Adi menyatakan dari total efisiensi tersebut, sebesar Rp95,94 miliar merupakan anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik, sedangkan Rp12,87 miliar berasal dari dana alokasi umum (DAU).
Pemangkasan TKD ini akan berdampak pada pembangunan infrastruktur jalan serta sektor transportasi laut di daerah tersebut.
Adi merinci dalam anggaran DAK fisik 2025, proyek pembangunan atau pemeliharaan jalan yang dialokasikan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepri mengalami pemangkasan sebesar Rp39,55 miliar.
Selain itu, anggaran untuk sektor transportasi laut di Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri juga terkena efisiensi sebesar Rp25,88 miliar.
“Sementara DAK fisik untuk sektor pangan akuatik di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) mengalami pengurangan sebesar Rp30,5 miliar,” jelas Adi.
Adi menambahkan setelah adanya efisiensi TKD, maka DAU Kepri turun menjadi Rp1,199 triliun, sementara DAK fisik turun menjadi Rp92,35 miliar. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

