KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Tanjungpinang (Vnews.click) – Sebanyak 16 orang tersangka kasus narkotika berhasil diringkus aparat Polresta Tanjungpinang selama bulan Januari hingga Februari 2025, dari total pengungkapan 11 kasus.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Polisi Hamam Wahyudi, mengatakan, dari 16 tersangka tersebut, 15 orang di antaranya pria dan ada seorang wanita.

Kombes Hamam mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut, jajarannya menyita barang bukti narkotika berupa sabu-sabu sebanyak 251,32 gram, lalu pil ekstasi tujuh butir, dan ganja 6,3 gram.

Para pelaku disangkakan melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Para tersangka didominasi pengedar narkoba,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (14/2/2025).

Kapolresta menyampaikan modus tersangka mengedarkan narkoba kepada calon pembeli melalui komunikasi handphone.

Pihaknya terus melakukan pengembangan kasus ini dengan memburu pemasok atau bandar utama narkotika ke wilayah hukum Tanjungpinang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *