Tanjungpinang (Vnews.click) – Sebanyak 120 tenaga honorer Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) telah dirumahkan sejak awal tahun 2025. Hal ini disampaikan Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara, Jumat (14/2/2025).
Sekda menyampaikan mereka yang dirumahkan ini adalah honorer yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun, dan tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Mereka tidak bisa ikut PPPK tahap I maupun II, jadi terpaksa dirumahkan,” kata Adi.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI Pemprov Kepri Yeny Trisia Isabella menyampaikan total ada 120 tenaga honorer di lingkungan pemprov yang dirumahkan.
Dari jumlah tersebut, katanya, mayoritas merupakan tenaga kependidikan (tendik) atau pegawai tata usaha (TU) di satuan pendidikan SMA sederajat. Jumlahnya ada sekitar 57 orang.
“Selain itu, terdapat 37 pegawai teknis, 24 tenaga guru, serta dua tenaga kesehatan yang juga terdampak kebijakan tersebut,” pungkas Yeni. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

