Bintan (Vnews.click) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 1 Bintan Utara dan SMK Negeri 1 Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kamis (3/10/2024).
Kegiatan JMS kali ini mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika serta Perundungan (Bullying)”.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan pengenalan dan pemahaman mengenai pengetahuan hukum sejak dini kepada para siswa/peserta didik tingkat SMA, yang merupakan generasi penerus bangsa di masa depan.
Dalam kesempatan ini, Yusnar Yusuf, sebagai pemateri menerangkan materi tentang penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza), yang dapat berdampak buruk terhadap generasi muda.
“Dampak dari pemakaian narkoba seperti organ tubuh rusak, masa depan suram, pidana penjara hingga vonis mati, perubahan sikap dan mental, berpotensi terjerumus tindak kriminal hingga kematian akibat overdosis,” ujarnya.
Kasi Penkum juga menjelaskan pasal beserta ancaman hukuman yang akan dikenakan terhadap seseorang yang terbukti menguasai dan sebagai pelaku penyalahguna Narkoba.
Menurutnya pada ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dari Pasal 111 sampai dengan Pasal 114 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan dan maksimal hingga hukuman mati serta denda paling sedikit Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
“Melalui kegiatan ini, para siswa diharapkan dapat mengetahui bahwa ancaman hukuman pidana bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana Narkotika sangat berat dan diharapkan para siswa dapat menghindari dari perbuatan yang melanggar hukum,” terang Kasi Penkum.
Selain soal narkoba, Kasi Penkum Kejati Kepri juga juga memberikan imbauan dan pengetahuan kepada para siswa untuk tidak melakukan Pembullyan.
Turut hadir pada kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepri pada Bidang Pembinaan SMA Budi Susilo, Analis Kebijakan Ahli Muda Charisma Manullang, Kepala Sekolah SMAN 1 Binta Utara Drs. Sunaryono. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

