Bintan (Vnews.click) – Dinas Perlindungan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan telah melakukan pendampingan terhadap 24 kasus yang melibatkan anak dan perampuan dalam perkara tindak pidana selama periode Januari hingga Mei 2024.
Dari total 24 kasus tersebut, paling didominan ialah kasus persetubuhan sebanyak 12 kasus, disusul dengan pencabulan sebanyak 6 kasus.
Kemudian kekerasan dalam rumah tangga 3 kasus, penelantaran 2 kasus, perundungan 3 kasus, dan penganiayaan 1 kasus.
Kepala DP3KB Bintan, Aryati, mengatakan pihaknya selalu memberikan pendampingan terhadap para korban baik secara psikologis maupun rohani.
“Setiap kasus yang terlapor dan terdeteksi kita pasti langsung melakukan pendampingan, baik kasus yang melibatkan anak maupun perempuan mulai dari tingkat awal dikepolisian hingga ke persidangan,” terangnya.
DP3KB Bintan berkomitmen untuk melindungi pelapor dalam setiap kasus yang di dampingi, serta memberikan advokasi atau penyuluhan kepada masyarakat untuk dapat melaporkan apabila ada ditemukan kasus yang melibatkan perempuan dan anak.
“Sesuai komitmen kita melindungi pelapor, terutama anak untuk menjaga psikologinya, untuk kasus yang terdeteksi namun tidak melapor kita tentu akan melakukan advokasi agar korban mau untuk melaporkan hal yang dialami,” ungkapnya.(Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

