Tanjungpinang (Vnews.click) – Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan dokumen lahan milik PT. Expasindo di Kilometer 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Salah satu dari ketiga tersangka tersebut, yakni Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, yang merupakan mantan Camat Bintan Timur periode 2014-2016.
Terkait penetapannya sebagai tersangka, Pj Wali Kota Hasan saat ditemui di rumah dinasnya di Kelurahan Senggarang, Jumat (19/4/2024) sore, mengaku siap mundur dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya, saya gentelmen saja dengan segera menyiapkan berkas untuk mundur sebagai Pj wali kota. Bagaimana sistemnya nanti, saya siapkan dulu,” kata Hasan kepada sejumlah wartawan.
Hasan juga mengaku sudah mendapatkan informasi soal penetapannya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Penetapannya sebagai tersangka lantaran adanya laporan dari pemohon terkait dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan.
“Sebagai warga negara yang baik, saya akan taat terhadap proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain dia, lanjut Hasan, Gubernur Kepri Ansar Ahmad juga sudah mengetahui penetapannya sebagai tersangka dan bersedia membantu untuk proses mediasi dengan pihak PT Expasindo.
Di samping itu, Hasan juga akan menyiapkan pengacara untuk menangani kasusnya.
“Sudah, mungkin untuk jalur hukum kita masih harus berbicara lebih lanjut,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Hasan ditetapkan jadi tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu R mantan Lurah Sei Lekop dan B selaku yang bertindak mengukur tanah. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

