BINTAN KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL SOSIAL UPDATE

Bintan (Vnews.click) – Polisi telah menetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bintan, AKBP Riki Iswoyo, saat ditemui di ruangan kerjanya, Jumat (19/4/2024).

Ia mengatakan bahwa Pj Wali Kota Tanjungpinang ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. 

Penetapan status tersangka berdasarkan hasil kesimpulan gelar perkara yang digelar di Polda Kepri.

“Terdapat tiga orang tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah di Sei Lekop, yaitu berinisial H (Pj wali kota) yang kejadian menjabat sebagai Camat Bintan Timur. Kemudian, R sebagai mantan Lurah dan B yang bertugas mengukur tanah,” ungkap Kapolres Bintan.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres Bintan bahwa pihaknya akan segera melakukan komunikasi dengan kejaksaan terkait penetapan ketiga tersangka tersebut.

“Kami juga akan melengkapi persyaratan formil dan materil, serta berkomunikasi dengan kementerian terkait, karena tersangka ada yang merupakan pejabat negara yang ditetapkan oleh kementerian,” ujar Kapolres Bintan.

Kapolres juga menambahkan akan kembali memanggil ketiga tersangka, sebab pada pemanggilan sebelumnya ketiganya masih berstatus sebagai saksi.

Sebelumnya, ketiga tersangka termasuk Hasan sudah diperiksa di Polres Bintan tetkait permasalahan lahan milik PT. Expasindo di Kilometer (Km) 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur. (Mis)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *